Pemilu Dalam Sistem Pemerintahan Islam

Minggu, 03 April 2011

Pemilu Dalam Sistem Pemerintahan Islam

Dalam sistem pemerintahan Islam, pemilu merupakan media untuk memilih anggota majelis ummat, serta salah satu cara (uslub) untuk memilih seseorang yang akan dicalonkan sebagai kepala negara (khalifah).

Pada dasamya, fakta majelis ummat - dalam pemerintahan Islam – berbeda dengan fakta parlemen yang ada di dalam sistem pemerintahan demokratik. Keanggotaan, mekanisme pengambilan pendapat, dan wewenang majelis ummat berbeda dengan kenggotaan, mekanisme pengambilan pendapat dan wewenang yang ada dalam parlemen demokratik.

Keanggotaan. Dari sisi keanggotaan, majelis umat terdiri dari muslim dan nonmuslim, baik laki-laki maupun wanita. Akan tetapi, nonmuslim tidak diperkenankan memberikan aspirasi dalam hal pemerintahan maupun hukum. Mereka hanya berhak menyampaikan koreksi atau aspirasi-aspirasi yang berhubungan dengan penyelenggaraan dan penerapan hukum negara. Sedangkan dalam sistem demokrasi, muslim maupun nonmuslim diberi hak sepenuhnya untuk menyampaikan aspirasi dalam hal apapun secara muflak.

Mekanisme pengambilan pendapat. Dari sisi mekanisme pengambilan pendapat, majelis umat terikat dengan ketentuan-ketentuan berikut ini:

1. Tidak ada musyawarah dalam perkara-perkara yang berhubungan dengan hukum syara’ dan pendapat-pendapat syar’iyyah. Sebab, perkara-perkara semacam ini telah ditetapkan berdasarkan nash-nash al-Quran dan sunnah. Kaum muslim hanya diwajibkan untuk berijtihad menggali hukum-hukum syara’ dari keduanya. Pengambilan pendapat dalam masalah hukum, harus ditempuh dengan jalan ijtihad oleh seorang mujtahid yang memiliki kemampuan, bukan disidangkan kemudian ditetapkan berdasarkan suara mayoritas. Dengan kata lain, tidak semua orang berhak dan mampu menggali hukum (ijtihad). Hanya orang-orang yang memiliki kemampuan saja yang berhak mengambil hukum dari nash-nash syara’. Jika ada perbedaan pendapat dalam masalah hukum dan pendapat syariat, maka perbedaan ini harus dikembalikan kepada pendapat yang rajih (lebih kuat). Suara mayoritas maupun musyawarah mufakat tidak berlaku pada perkara-perkara semacam ini.

2. Perkara-perkara yang berhubungan dengan definisi dari suatu perkara, baik definisi yang bersifat syari’iyyah maupun non syari’iyyah; misalnya, definisi tentang hukum syara’, masyarakat, akal, dan lain sebagainya; harus dikembalikan kepada definisi yang paling sesuai dengan fakta yang hendak di idefinisikan. Tidak ada pengambilan pendapat dalam masalah ini. Pada perkara-perkara semacam ini, prinsip suara mayoritas tidak berlaku, bahkan tidak boleh diberlakukan.[1]

3. Perkara-perkara yang membutuhkan keahlian dan pengetahuan, maka pengambilan keputusan dalam masalah ini harus dirujukkan kepada orang yang memang ahli dalam masalah ini. Misalnya, untuk menetapkan obat apa yang paling mujarab untuk sebuah penyakit, kita harus bertanya kepada seorang dokter ahli. Pendapat dokter harus diutamakan dibanding dengan pendapat-pendapat orang yang tidak ahli dalam masalah ini, meskipun suaranya mayoritas. Rasulullah saw. menganulir pendapat beliau, dan mengikuti pendapat Khubaib bin Mundzir. Sebab, Rasulullah saw. memahami, bahwa Khubaib adalah orang yang lebih ahli dalam menetapkan posisi yang harus ditempati kaum muslim untuk bertahan. Dalam perkara-perkara semacam ini, pengambilan keputusan dikembalikan kepada orang yang ahli. Prinsip suara mayoritas, sebagaimana yang diberlakukan pada sistem demokrasi -tidak berlaku pada perkara-perkara semacam ini.

4. Perkara-perkara yang berhubungan dengan suatu aktivitas yang hendak dikerjakan, atau masalah teknis, maka pe-ngambilan keputusannya didasarkan pada suara mayoritas. Hanya pada perkara ini saja prinsip suara mayoritas ditegakkan. Dalam sejarah dituturkan, bahwa para shahabat pemah mengambil keputusan untuk menyongsong musuh di luar kota Madinah berdasarkan suara mayoritas.[2]

Prinsip-prinsip pengambilan pendapat semacam ini tentu saja berbeda dan bertentangan secara diametral dengan mekanisme pengambilan pendapat dalam sistem demokrasi. Dalam pandangan Islam, pengambilan pendapat hanya terjadi dalam hal-hal teknis dan perkara-perkara yang tidak mem-butuhkan penelitian dan kajian, Ini menunjukkan dengan sangat jelas, bahwa mekanisme pengambilan pendapat yang dilakukan oleh majelis umat berbeda dengan apa yang dilakukan oleh anggota parlemen demokratik.

Kewenangan. Dari sisi kewenangan, majelis umat memiliki 4 kewenangan sebagai berikut;

1. Setiap hal yang termasuk dalam kategori masyurah (perkara-perkara yang bisa dimusyawarahkan; misalnya masalah teknis dan perkara yang tidak membutuhkan penelitian dan kajian) yang berhubungan dengan urusan dalam negeri harus diambil berdasarkan pendapat majelis umat, misalnya, urusan ketatanegaraan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lain-lain. Dalam hal ini pendapat majelis umat bersifat mengikat. Hal-hal yang berada di luar kategori masyurah, maka pendapat majelis umat tidak harus diambil. Pendapat majelis umat tidak harus diambil dalam urusan politik luar negeri, keuangan dan militer.

Majelis umat berhak meminta pertanggungjawaban pemerintah terhadap seluruh kegiatan yang terjadi sehari-hari, baik menyangkut urusan dalam negeri, keuangan maupun militer. Pendapat majelis umat dalam hal semacam ini bersifat mengikat selama tidak bertentangan dengan hukum syari’at. Jika terjadi perbedaan pendapat antara majelis umat dengan penguasa dalam menilai suatu kegiatan dilihat dari sisi hukum syara’, maka semua itu dikembalikan kepada mahkamah madzalim.

2. Majelis umat berhak menyampaikan mosi tidak percaya kepada para wali dan mu’awwin. Dalam hal ini pendapat majelis umat bersifat mengikat, dan khalifah wajib memberhentikan mereka.

3. Hukum-hukum yang akan diberlakukan khalifah dalam perundang-undangan disampaikan kepada majelis umat. Kaum muslim yang menjadi anggota majelis umat berhak mendiskusikan dan mengeluarkan pendapat, tetapi pendapatnya tidak mengikat.

4. Kaum muslim yang menjadi anggota majelis umat berhak membatasi calon khalifah, dan pendapat mereka dalam hal ini bersifat mengikat, sehingga calon lain tidak dapat diterima.

Adapun fungsi parlemen (legislatif) yang paling menonjol di dalam sistem pemerintahan demokratik ada dua.

1. Menentukan policy dan membuat undang-undangan. Untuk itu, dewan perwakilan rakyat diberi hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.

2. Mengontrol badan eksektutif dalam arti menjaga supaya semua tindakan badan eksekutif agar sesuai dengan kebijakan yang teiah ditetapkan. Untuk itu, badan legislative diberi hak kontrol yang bersifat khusus.[3]

Fakta di atas menunjukkan bahwa, majelis umat dalam sistem pemerintahan Islam berbeda dengan parlemen yang ada di dalam sistem pemerintahan demokratik. Bahkan, keduanya adalah institusi yang saling bertolak belakang dan saling bertentangan.

Majelis umat tidak boleh disejajarkan dengan parlemen-demokratik. Sebab asas, tujuan, wewenang dan kewajiban keduanya berbeda dan saling bertentangan. Menyamakan majelis umat dengan parlemen yang ada di dalam sistem demokrasi sama artinya dengan menyamakan kebenaran dengan kekufuran. Untuk itu, seorang muslim tidak boleh mengidentikkan majelis ummat dengan parlemen, apalagi membuat analog hukum. Pasalnya, keduanya memiliki fakta sangat berbeda dan bertentangan.

Demikian juga dalam pemilu saat ini. Seorang muslim boleh dicalonkan atau mencalonkan orang lain untuk menyuarakan aspirasi. Bila perkara yang diwakalahkan adalah perkara mubah, sedangkan rukun dan syarat sah wakalahnya telah dipenuhi, maka sahlah aqad wakalah tersebut.

Namun, persoalannya tidak berhenti hingga di sini saja, akan tetapi berlanjut pada pertanyaan, “Apakah seorang yang dicalonkan untuk menjadi wakil rakyat tersebut -ketika hendak memperjuangkan aspirasi dari orang yang mewakilkan- menggunakan cara dan wasilah yang sesuai dengan syariat Islam atau tidak? Dengan kata lain, apakah dalam memperjuangkan aspirasi rakyat, wakil rakyat tersebut menggunakan cara-cara dan wasilah Islamiy ataukah tidak? Lantas, apakah pemilu dan parlemen merupakan wasilah Islamiy atau tidak?

Dalam konteks pemilu saat ini, seorang wakil rakyat harus menjadi anggota parlemen dan mengikuti seluruh mekanisme parlemen tatkala hendak memperjuangkan aspirasi rakyat melalui parlemen. Sebab, ketika seseorang hendak berjuang melalui parlemen maka, orang tersebut harus berkecimpung dan terlibat di dalamnya. Tanpa melibatkan dan berkecimpung di dalamnya, seseorang – yang berjuang via parlemen- tidak mungkin bisa menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Padahal, parlemen dan seluruh mekanisme yang ada di dalamnya jelas-jelas bertentangan dengan Islam. Dalam kondisi semacam ini, kita bisa menyatakan dengan tegas bahwa, parlemen (dengan sistem seperti sekarang ini) bukanlah wasilah syar’iy untuk memperjuangkan aspirasi Islam dan kaum muslim, Pasalnya, mekanisme parlemen jelas-jelas bertentangan dengan syariat Islam.

Untuk itu, seorang muslim tetap tidak boleh mewakilkan suaranya kepada orang yang hendak memperjuangkan aspirasi rakyat melalui wasilah yang tidak syar’iy (parlemen). Dengan ungkapan lain, seorang muslim tidak boleh menjalin aqad wakalah dengan scseorang yang menggunakan wasilah non-syar’iy untuk memperjuangkan aspirasinya.

Fakta pertentangan parlemen -asas dan mekanismenya-? dengan Islam terlihat dalam perkara-perkara berikut ini;

Pertama, asas yang digunakan pijakan untuk menetapkan undang-undang tidak merujuk kepada ‘aqidah dan syariat Islam, akan tetapi dibangun berdasarkan paham demokrasi-sekulerisme.

Pada dasamya, fungsi legislasi (penetapan hukum) merupakan fungsi paling menonjol dari parlemen. Jika fungsi menetapkan hukum ini masih berada di tangan wakil rakyat (anggota parlemen) – sesuai dengan prinsip demokrasi, vox populi, vox dei-, maka kita bisa menyatakan dengan tegas, bahwa keberadaan parlemen semacam ini jelas-jelas bertentangan dengan aqidah dan syariat Islam, tanpa ada keraguan sedikitpun. Sebab, hak untuk menetapkan hukum ada di tangan Allah Swt. semata, bukan di tangan rakyat maupun wakil rakyat.

Di sisi yang lain, keberadaan pemilu dan parlemen juga ditujukan untuk melanggengkan sistem pemerintahan demokratik sekuler. Sebab, pemilu dan parlemen adalah mekanisme yang di desain untuk melakukan proses pergantian kekuasaan dalam sistem demokratik. Pembentukan pemerintahan dan kekuasaan baru harus dilakukan melalui mekanisme pemilu dan parlemen.

Atas dasar itu, gagal atau tidaknya pergantian kekuasaan demokratik-sekuleristik sangat ditentukan oleh gagal atau tidaknya pemilu dan parlemen. Jika pemilu gagal atau digagalkan, maka pergantian kekuasaan tidak akan terjadi, alias terputuslah mata rantai pergantian kekuasaan demokratik-sekuleristik. Akan tetapi, jika mekanisme pemilu dan parlemen ini berjalan dengan normal, maka secara otomatis proses pergantian kekuasaan akan terjadi secara sukses.

Dari sini kita bisa menyatakan bahwa, jika kaum muslim mengikuti pemilu dan melibatkan diri di dalamnya, maka secara tidak langsung, mereka juga turut andil dalam memuluskan proses pergantian kekuasaan dalam sistem demokratik sekuler. Dengan ungkapan lain, mereka juga turut andil dalam melahirkan dan melanggengkan sistem pemerintahan demokratik sekuler. Sebaliknya, jika kaum muslim tidak melibatkan diri dalam pemilu dan parlemen, maka ia telah berperan dalam menggagalkan lahirnya pemerintahan dan kekuasaan demokratik sekuler. Artinya, ia telah berperan dalam menghentikan keberlangsungan sistem pemerintahan demokratik sekuler yang bertentangan dengan syariat Islam.

Kedua, mekanisme pengambilan pendapat di dalam parlemen didasarkan pada prinsip-prinsip pengambilan pendapat dalam sistem demokrasi, bukan Islam. Prinsip pengambiian pendapat yang paling menonjol dalam sistem parlemen demokratik adalah suara mayoritas (voting). Padahal, pada perkara-perkara tertentu, voting jelas-jelas melanggar prinsip dan syariat Islam. Misalnya, untuk menetapkan status hukum zina, homo seks, dan lain sebagainya, tidak boleh ditempuh dengan cara voting. Cara penetapan hukumnya harus didasarkan pada prinsip ijtihad dan pendapat yang paling kuat (rajih). Penetapan hukum pada perkara-perkara semacam ini tidak boleh dilakukan dengan cara voting, akan tetapi dengan cara istinbath (menggali hukum dari nash-nash al-Quran).

Ketiga, dari sisi keanggotaan. Keberadaan orang-orang kafir di dalam parlemen yang tidak dibatasi kewenangan dan kewajibannya, telah membuka peluang bagi orang kafir untuk menguasai kaum muslim, Kasus di Nigeria membuktikan bahwa pemilu telah membuka pintu lebar bagi kaum kafir untuk menguasai kaum muslim. Seharusnya, kewenangan dan hak orang-orang kafir di dalam parlemen harus dibatasi.

Dalam pandangan Islam, orang-orang kafir tidak boleh memberikan aspirasi atau pendapat dalam hal-hal yang menyangkut urusan? penetapan hukum dan pemerintahan. Mereka hanya diperbolehkan menyampaikan laporan-laporan tentang penyimpangan atau kesalahan dalam penerapan hukum, dan tidak diberi kewenangan untuk menyampaikan aspirasi dalam perkara-perkara selain itu. Dengan kata lain, orang kafir hanya diberi kewenangan untuk menyampaikan tindak penyimpangan yang dilakukan oleh penguasa Islam, baik dalam hal buruknya penerapan syariat Islam di suatu daerah, atau kedzaliman yang dilakukan oleh penguasa Islam. Selain perkara-perkara semacam ini, mereka dilarang menyampaikan aspirasi maupun kritik.

Dari keseluruhan penjelasan di atas, lantas, apakah seorang muslim tetap diperbolehkan melakukan wakalah (dalam hal aspirasi) dengan seseorang yang akan memperjuangkan aspirasinya melalui sebuah mekanisme yang jelas-jelas bathil, yakni parlemen? Jawabannya adalah sebagai beriku:

Meskipun antara rakyat dan calon wakil rakyat telah terjadi aqad wakalah dan sah, akan tetapi selama wakil rakyat tersebut memperjuangkan aspirasi rakyat melalui jalan yang diharamkan -parlemen dan pemilu- tentu akad wakalah itu menjadi batal dan rusak, walaupun pada awalnya, akad wakalah tersebut ditujukan untuk koreksi dan muhasabah. Sebab, syarat untuk duduk di dalam parlemen nyata-nyata bertentangan dengan syarat-syarat Islam.

Melihat fakta dan realitas parlemen dan pemilu sekarang ini, kita bisa menyimpulkan bahwa, melibatkan diri dalam dua aktivitas tersebut adalah tindakan haram. Sebab, untuk menjadi anggota parlemen, para wakil rakyat harus mengakui beberapa prinsip yang bertentangan dengan Islam. Bahkan mereka harus mengakui dan menerima asas parlemen yang tidak berdasarkan aqidah dan syariat Islam. Dengan kata lain, ada syarat-syarat bathil yang harus diakui oleh siapa saja yang hendak menjadi anggota parlemen.

Salah satu syarat yang bertentangan dengan aqidah Islam adalah: setiap calon wakil rakyat harus mengakui prinsip-prinsip sekuler sebagai asas dan dasar negara. Syarat ini harus dipenuhi oleh siapa saja yang ingin menjadi anggota parlemen. Padahal, pengakuan terhadap prinsip dasar sekuler ini jelas-jelas merupakan tindakan yang bertentangan dengan aqidah Islam. Syarat-syarat tersebut tercantum dengan sangat jelas dalam undang-undang no. 23 tahun 2003, yang mengatur tentang kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Dalam undang-undang no. 23 tahun 2003 tentang Susunan & Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, pasal 20 disebutkan tentang sumpah yang harus diucapkan oleh anggota DPR, DPRD (pasai 56] dan DPD [pasal 36]. Isi sumpah itu adalah sebagai berikut:

“Demi Allah (tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota (ketua/wakil ketua) Dewan Perwakihn Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya; bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan; bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada bangsa dan negara; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.”

Pada pasal 29 juga dinyatakan dengan sangat jelas bahwa anggota DPR mempunyai kewajiban; (a) melaksanakan Pancasila, (b) melaksanakan UUD 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan, (c) melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan seterusnya.

Fakta di atas telah menunjukkan bahwa syarat-syarat untuk duduk di dalam parlemen adalah syarat-syarat bathil yang bertentangan dengan aqidah dan syariat Islam. Untuk itu, seorang muslim wajib menolak syarat-syarat tersebut di atas. Dalam sebuah riwayat dituturkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:

“Setiap syarat yang tidak berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, meskipun 100 syarat, adalah bathil.”

Jika syarat-syarat keanggotaan parlemen saja sudah bathil, tentunya memilih calon anggota parlemen pun menjadi tidak absah.

Walhasil, meskipun dari sisi wakalah antara calon wakil rakyat dengan rakyat sudah sesuai dengan prinsip Islam, akan tetapi dengan adanya syarat keanggotaan parlemen yang bathil, telah mengubah status hukum wakalah yang mubah menjadi haram. Sebab, wakil rakyat telah menggunakan wasilah yang tidak Islamiy untuk memperjuangkan aspirasi rakyat.

Selain itu, mekanisme pengambilan keputusan di dalam parlemen, keanggotaan, dan tujuan-tujuannya bertentangan secara diawetral dengan Islam. Keanggotaan seorang muslim di dalamnya tentu adalah sesuatu yang diharamkan. Meskipun ia hanya mengambil satu fungsi saja, yaitu ?fungsi kontrol dan koreksi.

Untuk memberikan gambaran sederhana fakta dan hukum mencalonkan dan dicalonkan menjadi anggota parlemen demokratik dapat diterangkan sebagai berikut:

Fulan-1 telah mengikat akad wakalah dengan fulan-2 dalam perkara aspirasi, koreksi dan pendapat Islam. Fulan-1 sebagai wakil sedangkan fulan-2 adalah muwakkil. Selanjutnya. keduanya mengucapkan sighat taukil. Pada kasus ini, akad wakalah telah terselenggara dan sah menurut syariat Islam. Sebab, syarat dan rukun wakalah telah terpenuhi. Selanjutnya, fulan-1 (wakil) pergi ke KPU mendaftarkan diri sebagai calon anggota wakil rakyat; atau bisa jadi, fulan-1 telah mendaftarkan diri sebagai calon wakil rakyat, kemudian baru berakad wakalah dengan fulan-2.

Yang perlu dicermati adalah, pada saat wakil (fulan-1) mendaftarkan dirinya menjadi calon wakil rakyat di KPU, dirinya harus mematuhi prinsip-prinsip dan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh KPU. Selama syarat-syarat yang diajukan KPU tidak bertentangan dengan Islam, maka secara hukum wakil (fulan-1) diperbolehkan turut serta dan terlibat dalam parlemen dan pemilu. Akan tetapi, selama syarat-syarat yang diajukan KPU tidak sesuai dengan syariat dan ‘aqidah Islam -meskipun satu syarat- , maka wakil (fulan-1) diharamkan untuk meneruskan menjadi calon wakil rakyat yang berkecimpung di dalam parlemen. Sebab, syarat-syarat yang diajukan oleh KPU telah bertentangan dengan Islam.

Fakta saat ini menunjukkan bahwa ada syarat yang diajukan oleh KPU yang bertentangan dengan Islam. Di antaranya adalah, para calon wakil rakyat harus mengakui asas tunggal dan kesetiaannya dengan sistem sekuler. Pada kondisi semacam ini, maka calon wakil rakyat tidak mungkin bisa berkecimpung di dalam pemilu dan parlemen, dikarenakan pada langkah-langkah awal dirinya telah dicegat dengan syarat-syarat yang tidak Islamiy.

Jika syarat untuk menjadi wakil rakyat saja bathil, tentunya rakyat tidak boleh mencalonkan atau dicalonkan menjadi wakil rakyat.

Seandainya syarat-syarat menjadi anggota parlemen adalah sah, namun mekanisme pengambilan pendapat, tugas, fungsi, hak dan kewenangannya bertentangan dengan Islam, maka seorang muslim juga tidak boleh masuk dan menjadi anggota di dalamnya. Sebab, seorang muslim tidak dibenarkan berkecimpung dan melibatkan diri dalam aktivitas-aktivitas yang bertentangan dengan Syariat Islam atau tolong menolong dalam hal kemaksiatan. Allah Swt. berfirman, artinya:

“Dan tolong-menolonglah kamu sekalian dalam hal kebaikan dan taqwa; dan jangan tolong menolong dalam dosa dan kemaksiatan.” [al-Maidah: 2]

Ayat ini dengan sharih menyatakan bahwa bekerjasama dan tolong menolong dalam kebathilan merupakan bagian dari kemaksiatan itu sendiri.

Dalam kondisi semacam ini setiap anggota parlemen yang konsens dengan syariat Islam harus keluar dari keanggotaan parlemen, dan tidak boleh hanya sekedar melakukan walk out; jika dirinya tidak bisa mencegah lahirnya keputusan-keputusan yang tidak islamiy. Sebab, seorang muslim harus menghindarkan diri dari keputusan-keputusan yang bertentangan dengan syariat Islam.

Imam Nawawiy dalam syarah shahih Muslim, ketika menjelaskan hadits Rasulullah saw, “Barangsiapa melihat kemungkaran, hendaknya ia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka ?hendaknya ia ubah dengan lisannya. Jika ia tidak mampu mengubah dengan lisannya, maka ubahlah dengan hati; dan ini adalah selemah-lemahnya iman.”[HR. Muslim]; menyatakan, bahwa maksud mengubah dengan hati di sini tidak cukup berdiam diri dan menolak dalam hati, akan tetapi ia harus menghindari kemungkaran tersebut. Maksudnya adalah, jika seseorang tidak mampu mengubah kemungkaran dengan tangan dan lisannya, maka ia harus menghindarkan diri dan tidak ikut campur dan teriibat di dalamnya, Misalnya, tatkala ada sekelompok orang sibuk membincangkan dan memutuskan aturan-aturan yang bertentangan dengan Islam, maka jika dirinya tidak mampu mengubah keputusan itu, maka ia harus keluar dari forum tersebut dan menunjukkan sikap ketidaksenangannya. Ia tidak diperkenankan tetap duduk, atau bahkan menjadi anggota forum tersebut, meskipun hatinya menolak. [Imam Nawawiy, Syarah Shahih Muslim, lihat tentang bab al-Iimaan]

Para khalifah di masa kejayaan Islam menjatuhkan hukuman cambuk bagi orang yang berada di dalam majelis khamer, meskipun ia tidak ikut serta minum dan hatinya menolak. Para ulama memahami bahwa berdiam diri atau tetap berada di dalam majelis kemaksiatan sama artinya dengan melibatkan diri dalam kemaksiatan itu sendiri. Dalam sebuah sabdanya, Rasulullah saw. menggambarkan orang yang berdiam diri terhadap kemungkaran dengan setan bisu.

Haramnya seorang muslim berada dalam suatu forum yang mengolok-olok ayat-ayat Allah Swt., telah ditegaskan oleh Allah Swt. di dalam al-Quran al-Karirn. Dalam surat al-An’am ayat 68 disebutkan:

Jika kamu melihat orang-orang yang mengolok-olok ayat-ayat Kami, maka berpalinglah kamu dari mereka, hingga mereka mengalihkan kepada pembicaraan lain. Dan jika kalian dilupakan setan (sehingga kamu duduk di forum itu), maka, setelah kamu ingat, janganlah kalian duduk bersama-sama orang yang dzalim itu. [al-An'am: 68].

Ayat ini diperkuat juga dengan firman Allah Swt. dalam surat An-Nisaa’: 140

Dan sungguhnya Ia telah menurunkan atas kamu, di dalam al-Kitab ini,“Bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah tidak dipercayai, dan diperolok-olok, maka janganlah kamu duduk beserta mereka, hingga mereka masuk kepada pembicaraan lain; sebab, jika kalian melakukan seperti itu maka kamu seperti mereka“ [al-Nisaa': 140]

Dalam menafsirkan surat al-An’am ayat 68, Ali Al-Shabuniy menyatakan, “Jika engkau melihat orang-orang kafir mengolok-olok al-Quran dengan kebohongan dan kedustaan dan olok-olok, ?maka janganlah kalian duduk dan berdiri bersama mereka sampai mereka mengatakan kepada perkataan lain, dan meninggalkan olok-olokan dan pendustaannya.“[Ali al-Shabuniy, Shafwaatal-Tafaasir, juz I, hal.397] Imam al-Suddiy berkata, “Saat itu orang-orang musyrik jika duduk bersama orang-orang mukmin, dan membicarakan tentang Nabi saw. dan al-Quran, orang-orang musyrik itu lantas mencela dan mengolok-oloknya. Setelah itu, Allah Swt. memerintahkan kaum mukmin untuk tidak duduk bersama mereka, sampai mereka mengalihkan kepada pembicaraan lainnya.” [Imam al-Thabariy, Tafsir Thabariy, juz II, hal.437]

Dalam menafsirkan surat al-Nisaa’:140, Ali al-Shabuniy berkata, “Telah diturunkan kepada kalian, suatu perintah yang sangat jelas bagi orang-orang yang nyata-nyata beriman. Perintah itu adalah; jika kalian mendengar al-Quran diingkari dan diolok-olok oleh orang-orang kafir dan para pengolok, maka janganlah kalian duduk bersama orang-orang yang mempermainkan ayat-ayat Allah itu, sampai mereka mengalihkan pada pembicaraan lain dan tidak lagi mengolok-olok al-Quran. Namun, jika kalian tetap duduk bersama mereka, maka kalian tidak ubahnya dengan mereka dalam hal kekufuran” [Ali al-Shabuniy, Shafwaat al-Tafaasir, juz I, hal. 312]

Ayat-ayat di atas dilalahnya qath‘iy. Dari sisi hukum kita bisa menyimpulkan, bahwa orang yang duduk di suatu forum yang mengolok-olok ayat-ayat Allah, dan mengingkari ayat-ayat Allah, sementara forum itu tidak pernah berubah untuk meng-ingat Allah, maka siapapun yang ada di dalamnya -meskipun hatinya menolak- telah terjatuh kepada tindakan haram. Haramnya duduk bersama orang-orang yang mengolok-olok, dan mengingkari ayat-ayat Allah, di-qarinahkan {diindikasikan) dengan firmanNya, “sebab, [jika kalian melakukan seperti itu] maka kamu seperti mereka” [al-Nisaa': 140]

Tidak ada keraguan sedikitpun, setiap orang yang terlibat dalam dan berdiam diri terhadap forum-forum seperti itu, telah terjatuh kepada tindak keharaman, dan berserikat dalam kekufuran.

Lantas, apakah fakta parlemen kita sudah terkategori sebagai forum yang mengolok-olok dan mengingkari ayat-ayat Allah Swt., sehingga bisa diberlakukan hukum yang terkandung dalam surat al-An’am:68 dan al-Nisaa’:140? Jawabnya: parlemen kita telah terkategori sebagai forum yang mengolok-olok ayat-ayat Allah Swt. Ini didasarkan pada kenyataan berikut ini;

Pertama; MPR di negeri ini bertugas (sesuai dengan ketetapan MPR) mengangkat presiden dan wakil presiden. Apakah tindakan semacam ini tidak tergolong tindakan mengolok-olok dan mengingkari ayat-ayat Allah dan sunnah Rasulullah. Sebab, pemimpin kaum muslim bukanlah presiden, raja, atau PM; akan tetapi khalifah/Imam/Amirul Mukminin. Sistem pemerintahan dalam Islam pun bukan presidensil, akan tetapi sistem Khilafah ?Islamiyyah. Lantas, apakah dibenarkan secara syar’iy, ada sekelompok orang berbondong-bondong menjadi anggota sebuah majelis untuk menelorkan produk-produk yang bertentangan dengan syari’at Allah; bahkan, memilih pemimpin dan mencgakkan sistem pemerintahan yang sangat bertentangan dengan Islam? Jawabnya sangat jelas: haram.

Kedua; mekanisme pengambilan keputusan di dalam parlemen didasarkan pada prinsip suara mayoritas (voting). Apakah prinsip ini dibenarkan dalam Islam?

Dalam hal-hal tertentu mekanisme pengambilan keputusan memang didasarkan pada suara terbanyak. Misalnya, hal-hal yang berkenaan dengan aktivitas-aktivitas praktis dan hal-hal yang tidak membutuhkan penelitian dan kajian mendalam. Rasulullah saw. pemah mengambil keputusan berdasarkan suara mayoritas untuk menetapkan apakah kaum muslim bertahan di dalam kota atau di luar kota.

Selain perkara di atas, keputusan tidak boleh ditetapkan berdasarkan mekanisme voting. Contoh dari perkara yang tidak boleh ditetapkan berdasarkan voting adalah perkara-perkara yang telah ditetapkan status hukumnya berdasarkan nash-nash syara’. Misalnya, kewajiban mengerjakan sholat lima waktu telah ditetapkan berdasarkan dalil-dalil yang qathiy. Pertanyaannya, apakah dalam pelaksanaan sholat lima waktu kita harus menunggu hasil voting terlebih dahulu? Kita tidak mungkin menjawab, bahwa untuk memutuskan apakah sholat harus dikerjakan atau tidak, harus didasarkan pada hasil voting terlebih dahulu. Sungguh, siapa saja yang menvoting, apakah sholat itu perlu dikerjakan atau tidak, maka dirinya telah terjatuh kepada perbuatan haram.

Keterangan ini semakin menguatkan bahwa, selama mekanisme dan aturan main parlemen bertentangan dengan Islam dan tidak pernah berubah, maka seorang muslim diharamkan menjadi anggotanya dan duduk-duduk di dalamnya, meskipun hatinya menolak dengan cara walk out. Pertanyaan berikutnya adalah, apa hukum berwakalah dengan seseorang yang mau menerima syarat-syarat yang bathil? Dcngan kata lain, bolehkah kita memilih seseorang untuk menyuarakan syariat Islam, sementara itu wakilnya tersebut mengakui syarat-syarat yang tidak Islamiy?

Jawabnya, akad semacam telah batal dari sisi asasnya. Sebab, jika kita tetap berwakalah dengan dirinya, sama artinya kita mengiyakan syarat-syarat non syar’iy yang telah diterima oleh calon wakil rakyat. Oleh karena itu, aqad wakalah yang dijalin dengan calon wakil rakyat yang mengiyakan syarat-syarat bathil adalah aqad yang bathal dan tidak boleh dilanjutkan. Mencalonkan diri atau orang lain untuk menjadi anggota parlemen meskipun ditujukan untuk menggunakan salah satu fungsi parlemen, yakni fungsi koreksi dan muhasabah, merupakan tindakan haram yang bertentangan dengan syari’at Islam.

Benar, melakukan koreksi dan muhasabah merupakan kewajiban setiap kaum muslim. Akan tetapi, dalam melakukan koreksi dan muhasabah, seorang muslim mesti terikat dengan aturan-aturan Allah Swt. dan menggunakan cara dan wasilah yang sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.

Seandainya berkecimpung dalam pemilu dan parlemen adalah haram, lantas, apakah ada jalan lain untuk menerapkan syariat Islam selain melalui parlemen atau pemilu?

Kesalahan Paralaks

Pada dasarnya, pemilu dan parlemen bukanlah satu-satunya cara untuk memperjuangkan syariat Islam. Masih banyak cara dan altematif lain yang bisa ditempuh oleh kaum muslim untuk memperjuangkan tertegaknya syariat klam. Yang penting, cara yang ditempuh tersebut sesuai dengan aqidah dan syariat Islam.

Pada dasarnya, pandangan-pandangan keliru tentang pemilu dan parlemen beranjak dari kesalahan paralaks. Kesalahan paralaks ini telah mengakibatkan lahirnya fatwa-fatwa dan strategi perjuangan yang salah. Kesalahan paralaks ini terwajahkan pada pandangan-pandangan berikut ini.

1.Selama ini, pemilu dianggap sebagai satu-satunya jalan untuk meraih kekuasaan dan menerapkan syari’at Islam. Meskipun mereka tidak menyatakan hal ini secara terbuka, akan tetapi alasan-alasan yang mereka ketengahkan telah menunjukkan dengan sangat jelas, keterjebakan mereka dalam kesalahan paralaks ini. Misalnya, alasan yang menyatakan, bahwa jika tidak mengikuti pemilu, maka parlemen akan dikuasai orang kafir. Muncul juga statement bahwa, mengikuti pemilu berhukum wajib berdasarkan kaedah “maa laa yatimm al-waajib illa bihi fahuwa waajib”; “akhdz akhaff al-dlararain”, dan sebagainya. Alasan-alasan ini menunjukkan dengan sangat jelas, bahwa mereka telah menganggap pemilu sebagai satu-satunya jalan untuk menerapkan syariat Islam.

2.Penerapan syariat Islam bisa ditempuh melalui jalan haram, selama di dalamnya ada kemashlahatan. Sebagian dari kaum muslim menyadari bahwa ada perkara dan mekanisme tertentu yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam. Misalnya, fungsi penetapan hukum (legislasi) serta mekanisme pemilu untuk mengangkat presiden. Padahal, kewenangan untuk menetapkan hukum tidak ada di tangan parlemen, akan tetapi di tangan Allah Swt. Dari sisi sistem pemerintahan, presiden bukanlah kepala negara yang absah menurut syariat. Kepala negara yang absah dalam pandangan Islam adalah khalifah, imam, atau amirul mukminin. Jika pemilu ditujukan untuk memilih presiden, sama artinya kita telah melanggengkan sistem pemerintahan republik yang sangat bertentangan dengan Islam. Sayangnya, calon-calon wakil rakyat dan sebagian besar masyarakat telah mengabaikan perkara-perkara ini, dengan alasan madlarat dan kemashlahatan umat.

Seharusnya, pemilu dipandang sebagai cara (uslub) untuk mengganti kepala negara dan memilih wakil rakyat yang berhukum mubah.

Tatkala kedudukan pemilu sebatas hanya uslub, maka hukum tentang pemilu ditetapkan berdasarkan mekanisme, dan syarat-syarat yang ada dalamnya. Selama syarat-syaratnya sejalan dengan syariat Islam, maka hukumnya tetap berada dalam wilayah mubah. Sebaliknya, tatkala di dalamnya ada mekanisme dan syarat yang bertentangan dengan Islam, maka terlibat maupun berkecimpung di dalamnya adalah tindak yang diharamkan oleh Allah Swt.[Selesai]

Bagi yang ingin mendapatkan artikel ini secara utuh dalam format PDF, silakan

HARTA WARIS UNTUK ISTERI, DUA ANAK PEREMPUAN, SEORANG SAUDARA LAKI-LAKI DAN DUA ORANG SAUDARA PEREMPUAN

HARTA WARIS UNTUK ISTERI, DUA ANAK PEREMPUAN, SEORANG SAUDARA LAKI-LAKI DAN DUA ORANG SAUDARA PEREMPUAN
Tanya :
Saya mau menanyakan mengenai pembagian waris. Ayah meninggal, meninggalkan seorang isteri dan dua anak perempuan. Saudara sekandung ayah adalah sbb : 1 orang kakak laki-laki dan 3 orang saudara perempuan. Ayah meninggalkan harta berupa satu rumah dan harta uang kurang lebih Rp 5 juta. Mohon ustadz memberikan arahan pembagian warisnya. Terimakasih. Wassalaam. ( shantidamai@yahoo.comshantidamai@yahoo.com )
Jawab :
Isteri dan anak perempuan merupakan ash-habul furudh, yaitu ahli waris yang mendapatkan jumlah tertentu. Dalam kasus ini bagian isteri adalah 1/8 (seperdelapan), karena yang meninggal (suami) mempunyai anak. (Shalih Utsaimin, Risalah fil Faraidh, hal. 7). Dalilnya :
فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ

"Jika kamu (suami) mempunyai anak, maka para isteri itu memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan..." (QS An-Nisaa` : 12).
Sedang bagian bagian dua anak perempuan tersebut adalah 2/3 (dua pertiga). Berarti masing-masing mendapat setengah dari dua pertiga. (Shalih Utsaimin, Risalah fil Faraidh, hal. 10; M. Syifa’uddin Ahmadi, Pintar Ilmu Faraidl, hal. 37). Ini sesuai firman Allah SWT :
فَإِنْ كن نساء فوق اثنتين فَلَهُنَّ ثلثا ما ترك
Maka jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua [dua ke atas], maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.” (QS An-Nisaa` : 11).
Sedangkan 1 orang kakak laki-laki dan 3 orang saudara perempuan, merupakan ashabah yakni ahli waris yang mendapat sisa harta setelah diberikan kepada ash-habul furudh, dengan ketentuan bagian laki-laki adalah dua bagian anak perempuan. (Shalih Utsaimin, Risalah fil Faraidh, hal. 12 & 18; M. Syifa’uddin Ahmadi, Pintar Ilmu Faraidl, hal. 61). Dalilnya firman Allah SWT :
يُوْصِيْكُمُ اللهُ فِيْ أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأْنُْثَيَيْنِ
"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian harta waris untuk) anak-anakmu, yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan." (QS An-Nisaa` [4] : 11)
Bagian isteri dan dua anak perempuan jika dijumlahkan dengan menyamakan penyebutnya menjadi sebagai berikut = 1/8 + 2/3 = 3/24 + 16/24 = 19/24. (sembilan belas per dua puluh empat).
Jadi bagian isteri adalah 3/24 (tiga perduapuluh empat). Sedang bagian dua anak perempuan secara bersamaan = 16/24. Maka bagian satu anak perempuan adalah setengah dari 16/24 atau sama dengan 8/24 (delapan perduapuluh empat).
Sedangkan saudara-saudara kandung dari yang meninggal (yaitu 1 orang kakak laki-laki dan 3 orang saudara perempuan) mendapat harta sisa, karena mereka adalah ashabah. Mereka mendapat sisa harta yaitu sebesar = 1 – 19/24 = 24/24 – 19/24 = 5/24 (lima perdua puluh empat).
Selanjutnya bagian 5/24 ini dibagi lagi untuk masing-masing dengan ketentuan bagian laki-laki adalah dua bagian anak perempuan. Maka bagian seorang kakak laki-laki adalah 2/5 (dua perlima), dan bagian 3 saudara perempuan secara bersama adalah 3/5. Bagian untuk satu saudara perempuan adalah 1/5 (seperlima).
Jadi bagian waris untuk seorang kakak laki-laki adalah 2/5 dari 5/24 = 2/5 X 5/24 = 10/120 = 1/12 (seperdua belas) atau sama dengan 2/24 (dua perdua puluh empat).
Bagian untuk 3 saudara perempuan secara bersamaan sebesar = 3/5 dari 5/24 = 3/5 X 5/24 = 15/120. Jika 15/120 dibagi 3 untuk masing-masing, maka bagian seorang saudara perempuan adalah sepertiga dari 15/120 = 1/3 X 15/120 = 15/360 = 1/24. (satu perdua puluh empat).
Jadi, berdasarkan seluruh perhitungan di atas, maka bagian isteri sebesar 3/24, bagian anak perempuan pertama sebesar 8/24, dan anak perempuan kedua juga 8/24. Sedang bagian saudara laki-laki adalah 2/24, dan bagian saudara perempuan yang berjumlah tiga orang masing-masingnya sebesar 1/24. (Penyebut disamakan menjadi 24 untuk memudahkan perhitungan dan pengecekan).
Harta waris berupa rumah dapat dijual terlebih dahulu untuk menyederhanakan perhitungan. Atau jika tidak dijual, rumah itu dirupiahkan (ditaksir nilainya dalam rupiah) lebih dahulu untuk memudahkan perhitungan. Misal rumah tersebut ditaksir seharga Rp 140 juta. Jika ditambah uang tunai Rp 5 juta, maka nilai total harta waris adalah sebesar Rp 145 juta.
Total harta sebesar Rp 145 juta itu tidak langsung dibagi, tapi dipotong lebih dahulu untuk membayar pembiayaan penguburan jenazah, wasiat harta kepada pihak non ahli waris (jika ada), dan membayar utang dari yang meninggal, misalnya zakat mal yang belum dibayar, atau utang kepada teman, dan lain-lain.
Misalkan biaya penguburan jenazah sebesar Rp 5 juta, wasiat harta tidak ada, utang juga tidak ada. Maka Rp 145 juta dikurangi lebih dulu Rp 5 juta, sehingga tersisa Rp 140 juta. Maka sisa harta Rp 140 juta inilah yang kemudian dibagi kepada masing-masing ahli waris sesuai bagian masing-masing seperti perhitungan di atas.
Maka jumlah nominal yang menjadi hak isteri adalah 3/24 X Rp 140 juta = Rp 17.500.000. Bagian dua anak perempuan masing-masing sebesar 8/24 = 8/24 X Rp 140 juta = Rp 46.666.666,-
Sedang bagian saudara laki-laki adalah 2/24 = 2/24 X Rp 140 juta = Rp 11.666.666. Adapun bagian saudara perempuan yang berjumlah tiga orang masing-masingnya sebesar 1/24 = 1/24 X Rp 140 juta = Rp 5.833.333.
Demikianlah pembagian warisnya. Wallahu a’lam.
Yogyakarta, 11 Januari 2011
Muhammad Shiddiq Al-Jawi

RUU Intelijen: Lahirnya Kembali Rezim Represif?

Sabtu, 02 April 2011
Saat ini sedang di bahas RUU Intelijen oleh DPR bersama Pemerintah. Bulan Desember 2010 lalu, DPR telah mengajukan RUU Intelijen sebagai salah satu RUU inisiatif DPR. Menanggapi RUU itu, pemerintah yang diwakili Menhukham Patrialis Akbar, Menhan Purnomo Yusgiantoro, dan Kepala BIN Sutanto, Rabu (16/3/2011) lalu menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Intelijen kepada DPR.

Ada satu hal yang mengusik pikiran terkait momentum didesakkannya pembahasan RUU Intelijen ini. Yaitu, pembahasan RUU tersebut didesakkan setelah terjadi berbagai bentrokan antar kelompok sejak pertengahan tahun lalu, lalu beberapa kejadian kekerasan yang dituduhkan berlatar belakang agama, menyusul teror “bom paket” dan terakhir mencuatnya isu kudeta. Dalam setiap kejadian itu, diantara yang pertama mencuat adalah opini bahwa semua itu karena kelemahan intelijen dan karenanya intelijen harus diperkuat. Semua itu -yang tidak bisa dilepaskan dari kesan adanya rekayasa- seolah menjadi “berkah” untuk mendesakkan pembahasan RUU Intelijen dan mempercepat pembahasan dan pengesahannya.

Penyusunan peraturan perundang-undangan harus dicermati dengan seksama, sebab hal itu akan langsung mempengaruhi dan berdampak pada kehidupan masyarakat. Perlu dicatat, bahwa di alam demokrasi, proses legislasi dan produk perundang-undangan tidaklah steril dari kepentingan politik berbagai pihak, bahkan asing. Sebab proses legislasi merupakan proses politik dan UU adalah produk proses politik itu. Lebih dari itu, implementasi perundang-undangan atau penegakan hukum, bahkan sampai vonis hukum, sering sekali juga tidak steril dari pengaruh dan kepentingan politik.

RUU Intelijen: Lahirnya Kembali Rezim Represif

Pengajuan RUU Intelijen oleh DPR dan pengajuan DIM RUU Intelijen oleh pemerintah langsung menuai banyak kritikan. Sebab di dalamnya dianggap belum mengakomodir prinsip-prinsip kinerja Intelijen yang profesional tanpa mengabaikan hak-hak prinsip kemanusiaan. Juga dianggap tidak steril dari kepentingan politik, tidak bisa mencegah penyalahgunaan kekuasaan, berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan politik dan ekonomi penguasa, dan melanggar hak-hak privasi warga negara. Bahkan dianggap akan bisa melahirkan kembali rezim represif seperti atau bahkan lebih dari rezim Orde Baru.

Dari kajian Lajnah Siyasiyah DPP HTI terhadap draft RUU Intelijen yang terdiri dari 46 pasal terbagi dalam sepuluh bab, Naskah Akademik (NA) yang disiapkan DPR (2010), ditambah DIM (Daftar Inventaris Masalah) yang diajukan Pemerintah atas RUU Intelijen Negara, ada beberapa catatan kritis penting yang perlu menjadi perhatian semua elemen masyarakat.

Pertama, ada kalimat-kalimat dan frase yang tidak didefinisikan dengan jelas, pengertiannya kabur dan multitafisr, sehingga nantinya berpeluang menjadi pasal karet. Misalnya, frase “ancaman nasional” dan “keamanan nasional”, dsb definisinya tidak jelas, pengertiannya kabur dan multitafsir. Begitu juga “musuh dalam negeri”, siapa dan kriterianya apa, tidak jelas. Poin pertama ini sangat penting, karena rumusan yang tidak jelas, kabur, cenderung multitafsir dan tidak terukur menyangkut definisi dan hakikat dari “ancaman”, “keamanan nasional ” dan “musuh dalam negeri” itu sangat mungkin di salah gunakan demi kepentingan politik kekuasaan. Karena bersifat subyektif, maka penafsirannya akan tergantung “selera” pemegang kebijakan dan kendali terhadap operasional intelijen. Bisa jadi, sikap kritis dan kritik atas kebijakan pemerintah akan dibungkam dengan dalih menjadi “ancaman” atau mengancam “keamanan nasional” dan stabilitas.

Kedua, di dalam RUU Intelijen Pasal 1 dikatakan Intelijen Negara merupakan lembaga pemerintah, tidak dikatakan lembaga negara. Dengan definisi itu, intelijen berpeluang dijadikan alat penguasa untuk memata-matai rakyat dan musuh politiknya.

Ketiga, di Pasal 31 RUU Intelijen, LKIN (Lembaga kordinasi Intelijen Nasional) -atau BIN dalam DIM dan pasal 14 usulan pemerintah - memiliki wewenang untuk melakukan intersepsi (penyadapan) terhadap komunikasi dan/atau dokumen elektronik, serta pemeriksaan aliran dana yang diduga kuat terkait dengan kegiatan terorisme, separatisme, spionase, subversi, sabotase, dan kegiatan atau yang mengancam keamanan nasional. Di dalam penjelasan dikatakan, intersepsi itu dilakukan tanpa ketetapan ketua pengadilan. Bahkan di ayat 4 asal yang sama, Bank Indonesia, bank, PPATK, lembaga keuangan bukan bank, dan lembaga jasa pengiriman uang, wajib memberikan informasi kepada LKIN atau BIN.

Pemberian wewenang penyadapan tanpa izin pengadilan akan menjadi pintu penyalahgunaan kekuasaan. Apalagi penyadapan itu didasarkan pada alasan yang definisi, kriteria dan tolok ukurnya tidak dijelaskan, kabur dan multi tafsir sehingga bisa bersifat subyektif dan tergantung selera. Lebih bahaya lagi, tidak disebutkan siapa yang berwenang memutuskan penyadapan itu. Akibatnya secara implisit setiap personel intelijen berhak memutuskannya. Di negara hukum manapun, penyadapan harus atas izin pengadilan. Jika ada sebagian negara maju yang membolehkan penyadapan tanpa izin pengadilan, itu dianggap tidak demokratis dan mencederai demokrasi. Pemberian wewenang intersepsi tanpa izin pengadilan ini akan bisa menyebabkan terjadinya penyadapan secara liar. Intelijen justru sibuk memata-matai rakyat. Akibatnya warga tidak lagi terjamin hak privasinya dan terancam, yang ironisnya justru oleh intelijen yang dibayai dengan uang mereka.

Keempat, di dalam DIM Pemerintah, diusulkan pemberian wewenang kepada BIN untuk melakukan penangkapan dan pemeriksaan intensif (interogasi) paling lama 7×24 jam. Ini akan berpotensi lahirnya rezim intel. Usulan itu sama saja memberi wewenang intel BIN untuk mengambil orang yang dicurigai, tanpa surat perintah, tanpa diberitahu tempat dan materi interogasi, tanpa pengacara dan tanpa diberitahukan kepada keluarganya. Lalu apa bedanya dengan penculikan? Jika usulan itu digolkan, maka akan lahir kembali rezim represif. Penculikan akan terjadi lagi seperti pada masa reformasi atau bahkan lebih dari itu, sebab dilegalkan oleh undang-undang. Padahal di negara hukum manapun, penangkapan adalah wewenang aparat penegak hukum yakni kepolisian, disamping bahwa penangkapan bukanlah fungsi intelijen.

Kelima, di dalam RUU tidak ada mekanisme pengaduan dan gugatan bagi individu yang merasa dilanggar haknya oleh kerja-kerja lembaga intelijen. Hal itu ditambah adanya potensi intelijen menjadi “arogan” dan nyaris tanpa kontrol -seperti terpapar diatas- akan menjadi musibah dalam kehidupan sosial politik warga negara dan hak-hak warga negara akan terabaikan. Warga berpotensi jadi korban tanpa ruang untuk mendapatkan keadilan. Disinilah terlihat jelas potensi lahirnya rezim intel.

Keenam, RUU Intelijen tidak mengatur dengan jelas mekanisme kontrol dan pengawasan yang tegas, kuat dan permanen terhadap semua aspek dalam ruang lingkup fungsi dan kerja intelijen (termasuk penggunaan anggaran). Akibatnya, intelijen akan menjadi “super body” yang tidak bisa dikontrol dan bisa dijadikan alat kepentingan politik status quo.

Dengan beberapa catatan kritis itu -masih ada yang lain-, maka RUU Intelijen itu akan melahirkan kembali rezim represif. Dan itu merupakan kemunduran bagi kehidupan umat di negeri ini.

Pandangan Islam Tentang Intelijen

Benar, tidak ada negara yang tanpa intelijen. Tapi tentu saja, intelijen dengan anggaran dari APBN itu bukan untuk memusuhi rakyat. Juga tidak boleh menjadi alat kekuasaan untuk kepentingan politik tertentu dan mengamankan status quo. Apalagi jika intelijen digunakan untuk memberangus setiap individu atau kelompok yang menyuarakan dan memperjuangkan syariah Islam. Masa rezim Orde Baru dengan intelijennya, cukup menjadi pengalaman pahit bagi rakyat khususnya umat Islam.

Dalam syariah Islam, intelijen ditujukan untuk menyasar orang-orang kafir yang memerangi kaum muslim secara de-facto (muhâriban fi’lan) ataupun de-jure (muhâriban hukman). Itulah yang dicontohkan dalam sirah Nabi saw sebagai teladan yang wajib kita pegangi.

Dalam pandangan syariah Islam, negara haram memata-matai rakyat. Allah berfirman:

وَلاَ تَجَسَّسُوا

dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain (QS al-Hujurat [49]: 12)

Dan Rasul saw bersabda:

« إِنَّ الأَمِيرَ إِذَا ابْتَغَى الرِّيبَةَ فِى النَّاسِ أَفْسَدَهُمْ »

Sesungguhnya seorang amir itu, jika ia mencari keragu-raguan (sehingga mencari-cari kesalahan) dari rakyatnya, berarti ia telah merusak mereka (HR Ahmad, Abu Dawud, al-Hakim dan al-Baihaqi)

Jelaslah, bahwa memata-matai rakyat, termasuk kafir dzimmi, oleh negara atau individu, hukumnya adalah haram. Adapun ahl ar-riyab yaitu mereka yang dikhawatirkan dapat menimbulkan kemadaratan dan bahaya terhadap institusi negara, jamaah atau bahkan individu sekalipun, maka tajassus (spionase) terhadap mereka dibolehkan dengan syarat: pertama, didasarkan dari hasil monitoring terhadap muhâriban fi’lan ataupun muhâriban hukman; dan kedua, hal itu disampaikan kepada dan disetujui oleh Qadhi Hisbah (lihat detilnya dalam Ajhizah Dawlah al-Khilâfah, hal 99-104, Darul Ummah. 2005; Struktur Negara Khilafah -terj-, hal. 161-168, HTI Press. 2009).

Maka dengan penerapan syariah Islam dalam bingkai Khilafah Rasyidah sajalah, negara tidak akan menjadi musuh rakyat, tidak penuh curiga kepada rakyat dan tidak sibuk memata-matai rakyat. Dengan itu pemerintah dan rakyat akan menyatu mnjadi kekuatan besar demi kemuliaan dan keadilan Islam dan mewujudkan rahmat bagi semua. Kapan lagi itu kita wujudkan jika tidak sekarang? Wallâh a’lam bi ash-shawâb. [ ]

Komentar al-Islam:

DPR berencana membangun gedung baru dengan total biaya Rp 1,138 triliun atau Rp. 7,2 juta per meter persegi. Ruangan untuk setiap anggota DPR seluas 111,1 meter persegi akan menelan biaya Rp. 799,92 juta. Ruangan seluas itu itu akan ditempati seorang anggota Dewan bersama seorang sekretaris pribadi dan empat staf ahli.

Komentar:

  1. Ironis, masih banyak rakyat yang tidak punya rumah dan terpaksa tinggal di emperan toko, pinggiran rel kereta dan kolong jembatan.
  2. Biaya sebesar itu cukup untuk membangun 22.760 rumah untuk rakyat dengan biaya Rp. 50 juta per rumah.
  3. Satu lagi bukti klaim kosong mewakili rakyat. Itulah fakta hasil dari sistem politik demokrasi yang merupakan industri politik yang sarat dengan uang.

Sumber: Buletin Dakwah AL-ISLAM Edisi 550, http://www.hizbut-tahrir.or.id

Amalan untuk Meraih Surganya Allah Swt

Rabu, 24 Desember 2008

Amalan untuk Meraih Surganya Allah Swt

Tidak ada yang lebih utama dari para pengemban dakwah yang senantiasa berlomba melaksanakan kebaikan, bersegera meraih ampunan, surga, dan keridhaan Allah Yang Mahabesar.

Kebaikan-kebaikan yang diperintahkan Allah agar kita berlomba-lomba dan bersegera melaksanakannya banyak sekali, diantaranya:

Seluruh fardlu a’in, seperti shalat wajib, zakat wajib, shaum Ramadhan, haji, memahami perkara yang diwajibkan bagi manusia dalam hidupnya, jihad untuk mempertahankan diri, jihad yang diperintahkan oleh khalifah, melakukan baiat tha’at, memberi nafkah yang wajib dan mengusahakannya, menjalin silaturahmi kepada kerabat, bergabung dalam jamaah kaum Muslim, dan lain-lain.

Seluruh fardlu kifayah, seperti mewujudkan jamaah (organisasi) yang menyerukan Islam dan melaksanakan amar ma’ruf nahyi munkar. Juga seperti jihad ketika diperintahkan, baiat in’iqad, thalabul ilmi, berjaga-jaga di benteng pertahanan, dan lain-lain.

Kewajiban-kewajiban ini baik fardlu a’in ataupun fardlu kifayah adalah ibadah yang paling utama dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. Seorang hamba tidak akan meraih ridla Allah kecuali dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut. Dalil atas hal ini adalah hadits dari Abi Umamah riwayat At-Thabrani di dalam Al-Kabir, Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya Allah berfirman: Siapa saja yang menghinakan kekasih-Ku berarti ia telah terang-terangan memusuhi-Ku. Wahai anak Adam, engkau tidak akan memperoleh keridhaan di sisi-Ku kecuali dengan melaksanakan apa yang Aku wajibkan kepadamu…”

Segala ibadah yang disunahkan. Jika seorang hamba telah melaksanakan apa yang diwajibkan Allah kepadanya, lalu diikuti dengan melaksanakan ibadah yang disunahkan, dan bertaqarub kepada Allah dengan perkara yang disunahkan, maka Allah akan mendekat kepada-Nya dan akan mencintai-Nya. Dalam hadits dari Abi Umamah riwayat At-Thabrani di dalam Al-Kabir, yang telah disebutkan sebelumnya menyatakan: “….Hamba-Ku yang terus-menerus mendekatkan dirinya kepada-Ku dengan melaksanakan ibadah sunah, maka pasti Aku akan mencintainya. Maka (jika aku telah mencintainya) Aku akan menjadi hatinya sebagai alat berpikirnya, Aku akan menjadi lisannya sebagai alat bicarnya, dan Aku akan menjadi matanya sebagai alat penglihatannya. Jika ia berdoa kepada-Ku maka pasti Aku akan mengabulkannya. Jika ia meminta kepada-Ku, maka pasti Aku akan memberinya. Jika ia meminta pertolongan kepada-Ku, maka pasti Aku akan menolonganya. Ibadah hamba-Ku yang paling Aku cintai adalah memberikan nasihat.”

Imam Bukhari meriwayatkan suatu hadits dari Anas bin Malik dari Nabi saw., bahwa sesunguhnya Allah berfirman:

«إِذَا تَقَرَّبَ الْعَبْدُ إِلَيَّ شِبْرًا تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ ذِرَاعًا وَإِذَا تَقَرَّبَ مِنِّي ذِرَاعًا تَقَرَّبْتُ مِنْهُ بَاعًا وَإِذَا أَتَانِي مَشْيًا أَتَيْتُهُ هَرْوَلَةً»

Apabila seorang hamba mendekat kepada-Ku satu jengkal, maka Aku akan mendekat kepadanya sehasta. Dan jika ia mendekat kepada-Ku sehasta, maka Aku akan mendekat kepadanya sedepa. Jika ia datang kepada-Ku dengan berjalan, maka Aku akan datang kepadanya dengan berlari.”

Amalan Sunnah yang Menghantarkan ke Surga:

· Wudlu untuk Setiap Shalat (meski masih punya wudhu) serta Menggosok Gigi Setiap Kali Berwudhu.

Dalilnya adalah hadits riwayat Ahmad dengan isnad yang hasan dari Abi Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:

«لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي َلأَمَرْتُهُمْ عِنْدَ كُلِّ صَلاَةٍ بِوُضُوءٍ أَوْ مَعَ كُلِّ وُضُوءٍ سِوَاكٌ»

Jika tidak khawatir memberatkan umatku, maka pasti aku akan memerintahkan mereka berwudhun untuk setiap shalat dan menggosok gigi setiap kali berwudhu.” Dalam satu riwayat mutafaq ‘alaih disebutkan:

«لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي َلأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلاَةٍ»

Jika aku tidak khawatir memberatkan umatku, maka pasti aku akan memerintahkan mereka menggosok gigi setiap kali berwudhu.”

· Shalat Dua Raka’at setelah Bersuci

Hal ini didasarkan pada hadits dari Abi hurairah –Mutafaq ‘alaiah– sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda kepada Bilal:

«يَا بِلاَلُ حَدِّثْنِي بِأَرْجَى عَمَلٍ عَمِلْتَهُ فِي اْلإِسْلاَمِ فَإِنِّي سَمِعْتُ دَفَّ نَعْلَيْكَ بَيْنَ يَدَيَّ فِي الْجَنَّةِ قَالَ مَا عَمِلْتُ عَمَلاً أَرْجَى عِنْدِي أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ طَهُورًا فِي سَاعَةِ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ إِلاَّ صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطُّهُورِ مَا كُتِبَ لِي أَنْ أُصَلِّيَ»

Wahai Bilal, beritahukanlah kepadaku amal yang paling engkau harapkan di dalam Islam, karena aku telah mendengar ketukan kedua terompahmu di surga. Bilal berkata: Aku tidak mengamalkan suatu amal yang paling aku harapkan selain senantiasa shalat setiap kali selesai bersuci baik siang atau malam, selama shalat diwajibkan kepadaku.”

· Adzan, Berdiri di Barisan Pertama dan Bergegas untuk Shalat

Dalilnya adalah hadits mutafaq ‘alaih yang diriwayatkan dari Abi Hurairah, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda:

«لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ اْلأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلاَّ أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاَسْتَهَمُوا وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِي التَّهْجِيرِ لاَسْتَبَقُوا إِلَيْهِ وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِي الْعَتَمَةِ وَالصُّبْحِ َلأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا»

Andaikan manusia mengetahui keutamaan adzan dan barisan pertama (dalam shalat), kemudian mereka tidak bisa melakukan keduanya kecuali harus mengikuti undian terlebih dahulu, maka pasti mereka akan mengikuti undian. Andaikan mereka mengetahui keutamaan tahjir, niscaya mereka akan berlomba-lomba menggapainya. Dan andaikan mereka mengetahui keutamaan ‘utmah dan shalat shubuh, niscaya mereka akan menunaikannya meski harus berjalan dengan merangkak.”

Juga berdasarkan hadits Al Bara riwayat Ahmad dan Nasai di dalam isnadnya. Telah berkata Al Mundziri tentang hadits ini adalah hasan baik sesungguhnya Rasulullah saw bersabda :

«إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصَّفِّ الْمُقَدَّمِ وَالْمُؤَذِّنُ يُغْفَرُ لَهُ مَدَّ صَوْتِهِ وَيُصَدِّقُهُ مَنْ سَمِعَهُ مِنْ رَطْبٍ وَيَابِسٍ وَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ صَلَّى مَعَهُ»

Sesungguhnya Allah dan Malaikat memberikan rahmat kepada (orang yang ada pada) barisan yang ada di depan. Muadzin akan dimintakan ampunan sepajang suaranya oleh segala yang keras dan basah yang mendengar suaranya. Juga ia akan mendapatkan pahal orang yang sholat bersamanya.

(Dari Buku Hizbut Tahrir: Min Muqowwimat an Nafsiyatil al Islamiyah)